Nama saya bukan Luqman. Karena itulah saya tidak berani mengaku diri sebagai ahli hikmah. Saya hanya seorang yang, seperti Muslim kebanyakan, percaya bahwa selalu ada pelajaran yang bisa dipetik dari setiap peristiwa, termasuk dari pandemi Covid-19.

Ketika mendekati Hari Raya Idul Fitri, lagi-lagi, seperti Muslim kebanyakan, saya harus membayar zakat fitrah. Karena belakangan ini lebih banyak di rumah, saya malas beranjak ke masjid terdekat. Agar tetap bisa menunaikan kewajiban, saya memilih membayar zakat secara daring melalui situs internet Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ini pengalaman pertama saya menunaikan zakat fitrah daring. Dan inilah pelajaran yang saya petik dari pandemi. Andai tidak ada Covid-19, saya belum tentu bisa merasakan pengalaman tersebut.

Saya tidak tahu kapan Baznas menyediakan layanan pembayaran daring di situs internet mereka. Yang pasti, ketika saya mengunjungi baznas.go.id melalui peramban laptop, di bagian atas sebelah kanan tampak menu Bayar Zakat yang diberi warna merah sehingga tampak kontras dengan warna dasarnya: putih dan hijau. Penempatan pada bagian tersebut berikut pemilihan warnanya tentu memudahkan bagi para muzaki daring.

Pada halaman Bayar Zakat tersedia tiga menu pilihan, mulai dari jenis zakat yang ingin dibayarkan, motede pembayarannya, dan niat menunaikan zakat dalam bahasa Arab dan Indonesia yang bisa dibaca oleh muzaki sebelum mengklik menu Lanjutkan Pembayaran. Menu terakhir diletakkan persis di bawah kolom bacaan niat. Sampai di sini, saya menilai bahwa algoritma pembayaran zakat daring milik Baznas disusun dengan pertimbangan matang. Bukankah kita harus membaca niat terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah? Ya, yang dilakukan oleh Baznas itu baik, tepat, dan bagus.

Beragam metode pembayaran disediakan untuk para muzaki. Pembayaran dapat dilakukan lewat aplikasi dompet digital, transfer ke rekening bank, atau Paypal. Baznas tidak kaku dengan membatasi pembayaran via rekening bank syariah. Ada BCA dan Mandiri. Hanya saja, baru Gopay yang tersedia pada menu pembayaran dompet digital. Ovo, Dana, Link Aja, dan Jenius Pay belum bisa digunakan.

Setelah saya menentukan jenis zakat beserta jumlah muzaki, biaya yang harus saya transfer otomatis terpampang di layar. Zakat fitrah untuk lima orang, dua ratus ribu rupiah. Untuk membayar, saya memilih metode pembayaran melalui Bill Payment Bank Mandiri. Saya mengikuti setiap instruksi dan membayar sesuai jumlah yang ditentukan via aplikasi Mandiri Online. Selesai. Bukti Setoran Zakat secara otomatis dikirimkan lewat surel. Tidak perlu keluar rumah.

Terlepas dari sisi tampilan situs internet yang belum mewakili antar muka kekinian, pilihan Baznas untuk menyediakan layanan pembayaran zakat daring patut kita apresiasi. Memang, Baznas belum mengarah pada tren pendanaan bersama (crowdfunding), seperti Kitabisa.com. Ini boleh jadi butuh waktu. Bukan tidak mungkin.

Inisiatif Baznas dengan menyediakan layanan pembayaran daring seharusnya diikuti oleh lembaga turunannya pada tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketika saya iseng mencari Baznas Provinsi Sulawesi Tengah di Google, jangankan pembayaran daring, situs internet pun mereka tak punya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here